Website Resmi
Desa Wedani
Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 28 September 2026 | 14 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 September 2026
14 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
1989
Populasi
1910
Populasi
0
Populasi
3899
1989
LAKI-LAKI
1910
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3899
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
HADI SANJAYA
Sekretaris Desa
BAMBANG SUPENO
Kaur Keuangan
SUPARTO
Kaur TU & Umum
ABDUS SHOMAD
Kaur Perencanaan
MUCHAMMAD YUSUF
Kasi Pemerintahan
ABDUL KADI
Kasi. Kesejahteraan
ACHMAD SHALEH
Kasi Pelayanan
SUYONO
Kasun Wedani
URIPNO
Kasun Tempel
MUKHAMAD THOHIR
Staff Keuangan
MURNIAWATI
Desa Wedani
Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
249 Kali dibuka
Angin Puting Beliung Menerjang Desa Wedani...
178 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP ...
165 Kali dibuka
Warga Desa Wedani di Gresik Terima Sertifikat Program PTSL...
152 Kali dibuka
Membangun Desa Lewat Gotong Royong...
142 Kali dibuka
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Kemangi...
22 Februari 2023
KIRAB BUDAYA...
22 Februari 2023
Warga Desa Wedani Terima Bantuan Bencana Angin Puting Beliung...
21 Februari 2023
Pelantikan PANTARLIH Desa Wedani...
16 Januari 2023
Penyuluhan Stunting untuk Menekan Angka Anak Gagal Tumbuh...
12 Januari 2023
Angin Puting Beliung Menerjang Desa Wedani...
Agenda
Belum ada agenda terdata

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"