Desa Wedani

Kec. Cerme
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kematian

Administrator

31 Oktober 2021

177 Kali dibuka

  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Kartu Keluarga (KK) [ASLI] atau [COPY] jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
  5. Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
  6. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kematian"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

HADI SANJAYA

Sekretaris Desa

BAMBANG SUPENO

Kaur Keuangan

SUPARTO

Kaur TU & Umum

ABDUS SHOMAD

Kaur Perencanaan

MUCHAMMAD YUSUF

Kasi Pemerintahan

ABDUL KADI

Kasi. Kesejahteraan

ACHMAD SHALEH

Kasi Pelayanan

SUYONO

Kasun Wedani

URIPNO

Kasun Tempel

MUKHAMAD THOHIR

Staff Keuangan

MURNIAWATI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Wedani

Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:6
Kemarin:274
Total:60.520
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.226
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.208993
Longitude:112.539529

Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa